BAB II
PEMBAHASAN
A. Keharusan Ketaatan Moral Untuk Mengaktualisasi dan
Melaksanakan Pancasila.
Aktualisasi
berasal dari kata aktual yang berarti betul-betul ada, terjadi dan
sesungguhnya, hakikatnya. Dimana Pancasila memang sudah jelas berdiri dalam
bangsa Indonesia sebagai dasar negaranya.
Aktualisasi
Pancasila adalah bagaimana nilai-nilai Pancasila benar-benar dapat tercermin
dalam sikap dan perilaku seluruh warga negara mulai dari aparatur Negara sampai
kepada rakyat biasa.
Nilai-nilai
Pancasila yang bersumber pada hakikat Pancasila adalah bersifat universal,
tetap dan tak berubah. Nilai-nilai tersebut dapat dijabarkan dalam
setiap aspek dalam penyelenggaraan Negara dan dalam wujud norma-norma,
baik norma hukum, kenegaraan, maupun norma-norma moral yang harus
dilaksanakan dan diamalkan oleh setiap warga Negara Indonesia.[1]
1. Keharusan moral untuk mengaktualisasikan
Pancasila
Pancasila
sebagai dasar filsafat Negara Indonesia mengandung konsekuensi setiap aspek
penyelenggaraan Negara dan semua sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Oleh karena itu permasalahan pokok dalam aktualisasi Pancasila adalah sebagai
wujud aktualisasi, yaitu bagaimana nilai-nilai Pancasila yang bersifat
universal tersebut dijabarkan dalam bentuk norma-norma yang jelas dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dalam hubungannya dengan segala
aspek dalam penyelenggaraan Negara
Selain itu
aktualisasi Pancasila diperlukan suatu kondisi yang dapat menunjang
terlaksanaannya proses aktualisasi Pancasila, kondisi yang berkaitan dengan
sikap setiap warga negara Indonesia dan wujud realisasi nilai-nilai Pancasila.[2]Kesepakatan
sebagai kesepakatan luhur untuk mendirikan Negara Indonesia yang berdasarkan
Pancasila mengandung konsekuensi bahwa kita harus merealisasikan Pancasila itu
dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara dan setiap sikap tingkah laku kita
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mengaktualisasikan Pancasila
merupakan suatu keharusan moral.
Dalam
aktualisasi Pancasila berdasarkan pada dorongan lahir dan batin sebagai
berikut:
1. Perjuangan kemerdekaan Indonesia dijiwai
oleh hasrat sedalam-dalamnya untuk mendirikan Negara Indonesia yang berdasarkan
Pancasila.
2. Pancasila adalah landasan ideal dalam
perjuangan melawan penjajah.
3. Dalam menyelenggarakan kehidupan kenegaraan
Indonesia, berdasarkan atas suatu hokum dasar Negara yang mengandung suasana
kebatinandan cita-cita hukum.[3]
4. Setiap warga Negara Indonesia seharusnya
mendasarkan cipta, rasa, karsa dan karya atas nilai-nilai Pancasila.
Aktualisasi
Pancasila dibedakan menjadi dua macam yaitu aktualisai Pancasila Subjektif yaitu realisasi pada setiap
individu, dan aktualisasi Objektif yaitu
realisasi dalam segala aspek kenegaraan dan hukum.
A. Aktualisasi Pancasila subjektif adalah pelaksanaan pada setiap pribadi perseorangan,
setiap warganegara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan
setiap orang Indonesia. Pelaksanaan Pancasila subjektif sangat berkaitan dengan
kesadaran, ketaatan serta kesiapan individu untuk merealisasikan Pancasila.
Dalam pengertian ini pelaksanaan Pancasila subjektif mewujudkan bentuk
kehidupan kesadaran hukum, telah terpadu menjadi kesadaran wajib moral.[4]
Dalam aktualisasi Pancasila bersifat subjektif
bilamana nilai-nilai Pancasila telah dipahami, diresapi dan dihayati oleh
seseorang maka seseorang itu telah memiliki moral pandangan hidup. Dan bilamana
berlangsung secara terus-menerus sehingga telah melekat dalam hati sanubari
bangsa Indonesia, maka disebut kepribadian Pancasila.[5]
Pengertian kepribadian Indonesia memiliki tingkatan
yaitu:
1. Kepribadian berupa sifat-sifat hakikat
kemanusiaan karena termasuk jenis manusia, dan memiliki sifat-sifat kamenusiaan
2. Kepribadian mengandung sifat-sifat
kemanusiaan, telah terjelma dalam sifat-sifat khas kepribadian Indonesia dan
sifat-sifat yang tetap terdapat bangsa Indonesia, cirri khas, karakter,
kebudayaan dll
3. Kepribadian kemanusiaan, setiap orang, suku
bangsa, sifat tidak tetap.[6]
B. Aktualisasi Pancasila Objektif
Aktualisasi Pancasila objektif adalah pelaksanaan
dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, baik dibidang
legislative, eksekutif maupun yudikatif dan semua bidang kenegaraan dan
terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan Negara
Indonesia, dirinci sebagai berikut :
a. Tafsir UUD 1945
b. Pelaksanaan UUD 1945
c. Tanpa mengurangi sifat-sifat UU yang tidak
dapat diganggu gugat
d. Interpretasi pelaksanaan UU harus lengkap
dan menyeluruh
e. Seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum
Indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh asas kerokhanian Pancasila.
2. Ketaatan moral untuk melaksanakan Pancasila
Mengaktualisasikan
Pancasila selain pendorong lahir batin
yaitu kesadaran akan wajib bagi setiap warga negara Indonesia. Prinsip ketaatan
hakikatnya bersumber pada hakikat adil. Hakikat adil adalah dienuhinya segala
sesuatu hak dalam hidup bersama.
Pancasila
adalah dasar filsafat Negara Indonesia, diantara warga Negara dengan warganya
adalah terdapat hak dan kewajiban. Warganegara adalah sebagai pendukung hak dan
kewajiban.
Ketaatan
adalah kewajiban seara moral karena bersumber pada nilai hakikat sifat kodrat
manusia, sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Beberapa macam ketaatan kenegaraan sebagai
berikut[7] :
·
Ketaatan hukum, pasal 27 ayat 1 UUD 1945
·
Ketaatan moral, (kesusilaan), dalam sila kedua dan
pembukaan UUD 1945
·
Ketaatan religius
Ketaatan religius memiliki tiga sumber, yaitu:
1. Dasar filsafat
2. Ketentuan hokum positif dalam UUD 1945
3. Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
·
Ketaatan mutlak.
B.
Internalisali danImplementasi Nilai-Nilai
Pancasila
1. Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila[8]
a. Nilai-nilai Pancasila dasar Negara
Indonesia sebagai berikut :
Ø Pengetahuan, yaitu pengetahuan yang benar
tentang Pancasila, aspek nilai, norma maupun aspek praksisnya.
Ø Kesadaran, selalu mengetahui pertumbuhan
keadaan yang ada dalam diri sendiri.
Ø Ketaatan, selalu dalam keadaan kesediaan
untuk memenuhi wajib lahir dan batin.
Ø Kemampuan kehendak, cukup kuat sebagai
pendorong untuk melakukan perbuatan.
Ø Watak dan hati nurani agar selalu mawasdiri,
yaitu:
1. Dengan menilai diri sendiri.
2. Kesiapan pribadi untuk mengaktualisasikan
Pancasila.
3. Memiliki suatu ketahanan ideologi yang
berdasarkan keyakinan.
4. Berkepribadian berwatak dan berhati nurani
Pancasila.
b. Internalisasi nilai-nilai Pancasila bagi
generasi muda[9]
Ø Keluarga sebagai media pertama penanaman nilai-nilai
pancasila
Keluarga merupakan wahana pertama terjadinya sosialisasi pada anak,
Dalam konteks menanamkan nilai-nilai Pancasila, peran yang perlu dilakukan
keluarga bisa diklasifikasikan:
Keluarga memberikan kebebasan yang proporsional dalam artian kebebasan
yang bertanggung jawab pada anak.
Cara berkomunikasi yang bukan instruksional melainkan komunikasi yang
terbuka dan dialogis
Menanamkan kemandirian pada sang anak.
Ø
Menanamkan nilai-nilai pancasila
di sekolah.
Tidak hanya Pancasila sekedar dihafalkan dan diucapkan
dalam upacara-upacara bendera setiap hari senin dan peringatan hari-hari
nasional.
Ø
Adanya keteladanan yang nyata dari
pemimpin dan orang tua
Keteladanan sangat berpengaruh bagi remaja
yang pada massa nya sedang mencari jati diri dan kemudian menunjuk sosok yang
mereka banggakan menjadi figure panutannya, bentuk keteladanan ini tak cukup
dengan hanya lewat kata-kata namun dari tindakan dan kebijakan yang nyata yang
mampu
menginspirasi mereka untuk menjadi pribadi
yang berpedoman pada nilai-nilai pancasila.
Dari beberapa upaya tersebut yang melibatkan
keluarga sebagai media pokok,sekolah sebagai media sekunder dan keteladanan
pemimpin serta orang tua sebagai penguatnya.
2. Implementasi Nilai-Nilai Pancasila
Pelaksanaan
Pancasila subjektif berbeda dengan
pelaksanaan objektf yaitu realisasi serta implementasi nilai-nilai
Pancasila segala aspek penyelenggaraan Negara, penjabaran nilai-nilai Pancasila
sistem UU di Indonesia. Implementasi Pancasila bersifat objektif adalah
perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia,
kongritnya merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.[10]
Implementasi
Pancasila secara objektif dalam
bidang kenegaraan dapat terlaksana dengan baik tanpa dukungan Pancasila secara subjektif. Menurut Notonegoro[11]
pelaksanaan Pancasila secara subjektif lebih penting dan menentukan pelaksanaan
Pancasila objektif. Implementasi pelaksanaan dalam kehidupan kenegaraan akan
mengalami kegagalan bila tidak didukung manifestasi pelaksanaan Pancasila
subjektif oleh warga Negara terutama
oleh setiap penyelenggara Negara.
Pelaksanaan
Pancasila subjektif dapat terlaksana dengan baik manakala tercapainya
keseimbangan kerokhanian yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan keharmonisan
yang mewujudkan bentuk kehidupan yang memiliki keseimbangan kesadaran wajib
hukum dengan kesadaran wajib moral.[12] Manusia
hakikat sifat kodratnya adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial
dalam merealisasikan hakikat martabat kemanusiaannya senantiasa memerlukan
orang lain.
Aktualisai
Pancasila objektif berkaitan dengan pemenuhan wajib hukum yang memiliki
norma-norma yang tertuang dalam suatu sistem hukum positif. Aktualisasi
subjektif lebih menentukan keberhasilan aktualisasi Pancasila yang subjektif
dan tidak sebaliknya. Aktualisasi objektif akan berhasil bilamana didukung
aktualisasi Pancasila subjektif.[13]
C.
Proses Pembentukan Kepribadian Pancasila
Bilamana rinci pemahaman dan aktualisasi
Pancasila pada tingkat tingkat mentalitas, kepribadian dan ketahanan ideologis
adalah :
1) Proses penghayatan diawali dengan memiliki
tentang pengetahuan yang lengkap, dan jelas tentang kebaikan dan kebenaran
Pancasila.[14]
2) Ditingkatkan kedalam hati sanubari sampai
adanya suatu ketaatan.
3) Kemampuan dan kebiasaan untuk melakukan
perbuatan mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
4) Menjadi mentalitas meliputi :
·
Perintah atau larangan berbuat
·
Anjuran atau larangan tidak berbuat
·
Membiarkan berbuat atau tidak berbuat
·
Keseluruhannya harus ditaati
5) Mengadakan penelitian diri setelah
melakukan suatu perbuatan yang bersangsi.
6) Kepribadian Pancasila. Harus mempunyai
semangat dan keteguhan hati dalam bentuk:
·
Kemampuan daya (kekuatan) serta bagi cara pemeliharaan
dan pengembangan aktualisasi Pancasila.[15]
·
Kemampuan daya (kekuatan) serta cara menyampaikan Pancasila
kepada generasi penerus maupun rang lain.
·
Kemampuan daya (kekuatan) serta cara bagi pengembangan
dan pengaktulisasian Pancasila.
·
Meningkatkan semangat dan keteguhan hati yang demikian
menjadi keyakinan Pancasila.[16]
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan,Negara
Kebangsaan Pancasila,Yogyakarta: Pradigma, 2013
http://anailuyyuliana.blogspot.co.id/2012/11/makalah-aktualisasi-nilai-nilai.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar