animasi bergerak

Sabtu, 10 Desember 2016

AKTUALISASI PANCASILA



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Keharusan Ketaatan Moral Untuk Mengaktualisasi dan Melaksanakan Pancasila.

Aktualisasi berasal dari kata aktual yang berarti betul-betul ada, terjadi dan sesungguhnya, hakikatnya. Dimana Pancasila memang sudah jelas berdiri dalam bangsa Indonesia sebagai dasar negaranya.
Aktualisasi Pancasila adalah bagaimana nilai-nilai Pancasila benar-benar dapat tercermin dalam sikap dan perilaku seluruh warga negara mulai dari aparatur Negara sampai kepada rakyat biasa.
Nilai-nilai Pancasila yang bersumber pada hakikat Pancasila adalah bersifat universal, tetap dan tak berubah. Nilai-nilai tersebut dapat dijabarkan dalam setiap aspek dalam penyelenggaraan Negara dan dalam wujud norma-norma, baik norma hukum, kenegaraan, maupun norma-norma moral yang harus dilaksanakan dan diamalkan oleh setiap warga Negara Indonesia.[1]

1.      Keharusan moral untuk mengaktualisasikan Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Indonesia mengandung konsekuensi setiap aspek penyelenggaraan Negara dan semua sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu permasalahan pokok dalam aktualisasi Pancasila adalah sebagai wujud aktualisasi, yaitu bagaimana nilai-nilai Pancasila yang bersifat universal tersebut dijabarkan dalam bentuk norma-norma yang jelas dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dalam hubungannya dengan segala aspek dalam penyelenggaraan Negara
Selain itu aktualisasi Pancasila diperlukan suatu kondisi yang dapat menunjang terlaksanaannya proses aktualisasi Pancasila, kondisi yang berkaitan dengan sikap setiap warga negara Indonesia dan wujud realisasi nilai-nilai Pancasila.[2]Kesepakatan sebagai kesepakatan luhur untuk mendirikan Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila mengandung konsekuensi bahwa kita harus merealisasikan Pancasila itu dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara dan setiap sikap tingkah laku kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mengaktualisasikan Pancasila merupakan suatu keharusan moral.
Dalam aktualisasi Pancasila berdasarkan pada dorongan lahir dan batin sebagai berikut:
1.      Perjuangan kemerdekaan Indonesia dijiwai oleh hasrat sedalam-dalamnya untuk mendirikan Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2.      Pancasila adalah landasan ideal dalam perjuangan melawan penjajah.
3.      Dalam menyelenggarakan kehidupan kenegaraan Indonesia, berdasarkan atas suatu hokum dasar Negara yang mengandung suasana kebatinandan cita-cita hukum.[3]
4.      Setiap warga Negara Indonesia seharusnya mendasarkan cipta, rasa, karsa dan karya atas nilai-nilai Pancasila.
Aktualisasi Pancasila dibedakan menjadi dua macam yaitu aktualisai Pancasila Subjektif yaitu realisasi pada setiap individu, dan aktualisasi Objektif yaitu realisasi dalam segala aspek kenegaraan dan hukum.
A.    Aktualisasi Pancasila subjektif adalah pelaksanaan pada setiap pribadi perseorangan, setiap warganegara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia. Pelaksanaan Pancasila subjektif sangat berkaitan dengan kesadaran, ketaatan serta kesiapan individu untuk merealisasikan Pancasila. Dalam pengertian ini pelaksanaan Pancasila subjektif mewujudkan bentuk kehidupan kesadaran hukum, telah terpadu menjadi kesadaran wajib moral.[4]
Dalam aktualisasi Pancasila bersifat subjektif bilamana nilai-nilai Pancasila telah dipahami, diresapi dan dihayati oleh seseorang maka seseorang itu telah memiliki moral pandangan hidup. Dan bilamana berlangsung secara terus-menerus sehingga telah melekat dalam hati sanubari bangsa Indonesia, maka disebut kepribadian Pancasila.[5]

Pengertian kepribadian Indonesia memiliki tingkatan yaitu:
1.      Kepribadian berupa sifat-sifat hakikat kemanusiaan karena termasuk jenis manusia, dan memiliki sifat-sifat kamenusiaan
2.      Kepribadian mengandung sifat-sifat kemanusiaan, telah terjelma dalam sifat-sifat khas kepribadian Indonesia dan sifat-sifat yang tetap terdapat bangsa Indonesia, cirri khas, karakter, kebudayaan dll
3.      Kepribadian kemanusiaan, setiap orang, suku bangsa, sifat tidak tetap.[6]

B.     Aktualisasi Pancasila Objektif
Aktualisasi Pancasila objektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, baik dibidang legislative, eksekutif maupun yudikatif dan semua bidang kenegaraan dan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan Negara Indonesia, dirinci sebagai berikut :
a.       Tafsir UUD 1945
b.      Pelaksanaan UUD 1945
c.       Tanpa mengurangi sifat-sifat UU yang tidak dapat diganggu gugat
d.      Interpretasi pelaksanaan UU harus lengkap dan menyeluruh
e.       Seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum Indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh asas kerokhanian Pancasila.

2.      Ketaatan moral untuk melaksanakan Pancasila

Mengaktualisasikan Pancasila  selain pendorong lahir batin yaitu kesadaran akan wajib bagi setiap warga negara Indonesia. Prinsip ketaatan hakikatnya bersumber pada hakikat adil. Hakikat adil adalah dienuhinya segala sesuatu hak dalam hidup bersama.
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Indonesia, diantara warga Negara dengan warganya adalah terdapat hak dan kewajiban. Warganegara adalah sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Ketaatan adalah kewajiban seara moral karena bersumber pada nilai hakikat sifat kodrat manusia, sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Beberapa macam ketaatan kenegaraan sebagai berikut[7] :
·         Ketaatan hukum, pasal 27 ayat 1 UUD 1945
·         Ketaatan moral, (kesusilaan), dalam sila kedua dan pembukaan UUD 1945
·         Ketaatan religius
Ketaatan religius memiliki tiga sumber, yaitu:
1.      Dasar filsafat
2.      Ketentuan hokum positif dalam UUD 1945
3.      Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
·         Ketaatan mutlak.





B.     Internalisali danImplementasi Nilai-Nilai Pancasila

1.      Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila[8]

a.       Nilai-nilai Pancasila dasar Negara Indonesia sebagai berikut :
Ø  Pengetahuan, yaitu pengetahuan yang benar tentang Pancasila, aspek nilai, norma maupun aspek praksisnya.
Ø  Kesadaran, selalu mengetahui pertumbuhan keadaan yang ada dalam diri sendiri.
Ø  Ketaatan, selalu dalam keadaan kesediaan untuk memenuhi wajib lahir dan batin.
Ø  Kemampuan kehendak, cukup kuat sebagai pendorong untuk melakukan perbuatan.
Ø  Watak dan hati nurani agar selalu mawasdiri, yaitu:
1.      Dengan menilai diri sendiri.
2.      Kesiapan pribadi untuk mengaktualisasikan Pancasila.
3.      Memiliki suatu ketahanan ideologi yang berdasarkan keyakinan.
4.      Berkepribadian berwatak dan berhati nurani Pancasila.
b.      Internalisasi nilai-nilai Pancasila bagi generasi muda[9]
Ø  Keluarga sebagai media pertama penanaman nilai-nilai pancasila
Keluarga merupakan wahana pertama terjadinya sosialisasi pada anak, Dalam konteks menanamkan nilai-nilai Pancasila, peran yang perlu dilakukan keluarga bisa diklasifikasikan:
Keluarga memberikan kebebasan yang proporsional dalam artian kebebasan yang bertanggung jawab pada anak.
Cara berkomunikasi yang bukan instruksional melainkan komunikasi yang terbuka dan dialogis
Menanamkan kemandirian pada sang anak.
Ø  Menanamkan nilai-nilai pancasila di sekolah.
Tidak hanya Pancasila sekedar dihafalkan dan diucapkan dalam upacara-upacara bendera setiap hari senin dan peringatan hari-hari nasional.
Ø  Adanya keteladanan yang nyata dari pemimpin dan orang tua
Keteladanan sangat berpengaruh bagi remaja yang pada massa nya sedang mencari jati diri dan kemudian menunjuk sosok yang mereka banggakan menjadi figure panutannya, bentuk keteladanan ini tak cukup dengan hanya lewat kata-kata namun dari tindakan dan kebijakan yang nyata yang mampu
menginspirasi mereka untuk menjadi pribadi yang berpedoman pada nilai-nilai pancasila.
Dari beberapa upaya tersebut yang melibatkan keluarga sebagai media pokok,sekolah sebagai media sekunder dan keteladanan pemimpin serta orang tua sebagai penguatnya.

2.      Implementasi Nilai-Nilai Pancasila

Pelaksanaan Pancasila subjektif berbeda dengan pelaksanaan objektf  yaitu realisasi serta implementasi nilai-nilai Pancasila segala aspek penyelenggaraan Negara, penjabaran nilai-nilai Pancasila sistem UU di Indonesia. Implementasi Pancasila bersifat objektif adalah perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, kongritnya merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.[10]
Implementasi Pancasila secara objektif dalam bidang kenegaraan dapat terlaksana dengan baik tanpa dukungan Pancasila secara subjektif. Menurut Notonegoro[11] pelaksanaan Pancasila secara subjektif lebih penting dan menentukan pelaksanaan Pancasila objektif. Implementasi pelaksanaan dalam kehidupan kenegaraan akan mengalami kegagalan bila tidak didukung manifestasi pelaksanaan Pancasila subjektif  oleh warga Negara terutama oleh setiap penyelenggara Negara.
Pelaksanaan Pancasila subjektif dapat terlaksana dengan baik manakala tercapainya keseimbangan kerokhanian yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan keharmonisan yang mewujudkan bentuk kehidupan yang memiliki keseimbangan kesadaran wajib hukum dengan kesadaran wajib moral.[12] Manusia hakikat sifat kodratnya adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam merealisasikan hakikat martabat kemanusiaannya senantiasa memerlukan orang lain.
Aktualisai Pancasila objektif berkaitan dengan pemenuhan wajib hukum yang memiliki norma-norma yang tertuang dalam suatu sistem hukum positif. Aktualisasi subjektif lebih menentukan keberhasilan aktualisasi Pancasila yang subjektif dan tidak sebaliknya. Aktualisasi objektif akan berhasil bilamana didukung aktualisasi Pancasila subjektif.[13]





C.    Proses Pembentukan Kepribadian Pancasila

Bilamana rinci pemahaman dan aktualisasi Pancasila pada tingkat tingkat mentalitas, kepribadian dan ketahanan ideologis adalah :
1)      Proses penghayatan diawali dengan memiliki tentang pengetahuan yang lengkap, dan jelas tentang kebaikan dan kebenaran Pancasila.[14]
2)      Ditingkatkan kedalam hati sanubari sampai adanya suatu ketaatan.
3)      Kemampuan dan kebiasaan untuk melakukan perbuatan mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
4)      Menjadi mentalitas meliputi :
·         Perintah atau larangan berbuat
·         Anjuran atau larangan tidak berbuat
·         Membiarkan berbuat atau tidak berbuat
·         Keseluruhannya harus ditaati
5)      Mengadakan penelitian diri setelah melakukan suatu perbuatan yang bersangsi.
6)      Kepribadian Pancasila. Harus mempunyai semangat dan keteguhan hati dalam bentuk:
·         Kemampuan daya (kekuatan) serta bagi cara pemeliharaan dan pengembangan aktualisasi Pancasila.[15]
·         Kemampuan daya (kekuatan) serta cara menyampaikan Pancasila kepada generasi penerus maupun rang lain.
·         Kemampuan daya (kekuatan) serta cara bagi pengembangan dan pengaktulisasian Pancasila.
·         Meningkatkan semangat dan keteguhan hati yang demikian menjadi keyakinan Pancasila.[16]








DAFTAR PUSTAKA


Kaelan,Negara Kebangsaan Pancasila,Yogyakarta: Pradigma, 2013


http://anailuyyuliana.blogspot.co.id/2012/11/makalah-aktualisasi-nilai-nilai.html



[1] anailuyyuliana.blogspot.co.id/2012/11/makalah-aktualisasi-nilai-nilai
[2] Kaelan,Negara Kebangsaan Pancasila,Yogyakarta,Pradigma,2013,hal 676
[3] Kaelan,Negara Kebangsaan Pancasila,Yogyakarta,Pradigma,2013,hal 677
[4] Ibid hal 678
[5] Ibid hal 679
[6] Ibid hal 680
[7] Kaelan,Negara Kebangsaan Pancasila,Yogyakarta,Pradigma,2013,hal 682
[8] Kaelan,Negara Kebangsaan Pancasila,Yogyakarta,Pradigma,2013,hal 685
[9] pusakaindonesia.org/internalisasi-nilai-pancasila-bagi-generasi-muda/
[10] Kaelan,Negara Kebangsaan Pancasila,Yogyakarta,Pradigma,2013, hal 689
[11] Ibid hal 690
[12] Ibid hal 691
[13] ibidhal 692
[14]Kaelan,Negara Kebangsaan Pancasila,Yogyakarta,Pradigma,2013, hal 687
[15] Ibid hal 688
[16] Ibid hal 689

Tidak ada komentar:

Posting Komentar